Sabtu, 17 Oktober 2015

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN FILIPINA

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN FILIPINA

Dosen :
Dwi Wahyu Handayani, S.IP,. M.Si

Mata Kuliah :
Pengantar Ilmu Politik

Penyusun :
Fatriyani Bonur Lubis
NPM 1516031026





ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015

A.    Letak Geografis Filipina


Filipina atau Republik Filipina (Republika ng Pilipinas) adalah sebuah negara republik di Asia Tenggara, sebelah utara Indonesia, dan Malaysia. Filipina merupakan sebuah negara kepulauan yang terletak di Lingkar Pasifik Barat, negara ini terdiri dari 7.107 pulau dengan luas total daratan diperkirakan 300.000 km². Negara ini terletak antara 116° 40', dan 126° 34' BT, dan 4° 40', dan 21° 10' LU. Di timur dia berbatasan dengan Laut Filipina, di barat dengan Laut China Selatan, dan di selatan dengan Laut Sulawesi. Pulau Borneo terletak beberapa ratus kilometer di barat daya, danTaiwan di utara. Maluku, dan Sulawesi di selatan, dan di timur adalah Palau.
Kepulauan ini dibagi menjadi tiga kelompok utama: Luzon (Region I sampai V + NCR & CAR), Visayas (VI sampai VIII), dan Mindanao (IX sampai XIII + ARMM). Pelabuhan sibukManila, di Luzon, adalah ibu kota negara, dan kota terbesar-kedua setelah Kota Quezon.

B.  Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Filipina



Filipina merupakan negara kepulauan yang sistem pemerintahannya berbentuk republik.  Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala  pemerintahan, dan Panglima Tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam  pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensil.
Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan; anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun. Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung  sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
Terbentuknya sistem Pemerintahan Filipina seperti sekarang di latarbelakangi oleh diterapkannya Republik Demokratis yang diatur dalam konstitusi 1987. Konstitusi ini merupakan model konstitusi persemakmuran 1935 yang mendirikan sebuah sistem pemerintahan yang serupa dengan Amerika Serikat. Konstitusi ini mencakup banyak batasan kekuasaan peresiden sebagai cara penjagaan terhadap kekuasaan otoriter. Semua warga Negara Filipina yang telah berusia 18 tahun atau lebih dapat memberikan suara. Selama berlangsungnya rezim Marcos, militer dipolitisi untuk mempertahankan kekuasaannya. Kondisi ini menjadi preseden pengaruh militer yang terus-menerus menjadi faktor stabilitas dalam politik dan pemerintahan Filipina.


C.  Pendapat Penulis

Filipina merupakan Negara yang mempunyai bentuk Negara dan
pemerintahan yang berbentuk republik kesatuan dan menganut pemerintahan Presidensial. Dengan konsep pemerintahan Presidensial yang berlaku, dimana Negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial memiliki ciri :
·         Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
·         Kekuasaan eksekutif seorang presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat.
·         Presiden mempunyai hak istimewa atau hak perogratif untuk mengankat maupun menghentikan menteri-menteri yang memimpin suatu departemem maupun non-departemen.
·         Presiden tak dapat membubarkan parlemen, seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
·         Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan juga sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat.
·         Para menteri bertanggung jawab hanya kepada kekuasaan eksekutif.
·         Kabinet dibentuk oleh presiden, dan cabinet juga bertanggung jawab kepada presiden bukan bertanggung jawab kepada parlemen maupun kepada legislatif.
·         Karena presiden tidak dipilih oleh parlemen. Jadi presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
          Dengan sistem pemerintahan republik yang dianut oleh Negara Filipina maka sistematis kepemerintahan Negara tersebut disusun seperti :
·         Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan
·         anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
·         Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun.
·         Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung  sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
Oleh karna itu, pendapat saya mengenai tentang efektif atau tidaknya bentuk dan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Filipina ini sangatlah efektif bagi kelagsungan hidup berkepemerintahan dan berkewargaan negaranya. Karna,ciri dari sistem pemerintahan yang dianut berjalan sesuai dengan pemerintahan di Negara Filipina tersebut.
·        Daftar Pustaka :
1.     Id.wikipedia.org. Filipina (online) https://id.wikipedia.org/wiki/Filipina. Diakses pada : 9 Oktober 2015.
2.    Av,Taufik. 2013. Bentuk Pemerintahan Sistem (online) http://taufikav.blogspot.co.id/2013/10/bentuk-pemerintahan-sistem.html. Diakses pada  : 9 Oktober 2015.
3.    Anjariksa. 2013. Perkembangan Islam di Filipina (online) http://ajiraksa.blogspot.co.id/2012/06/perkembangan-islam-di-filiphina.html. Diakses pada : 9 Oktober 2015.
4.    Annehaira.com. Sistem Pemerintahan Filipina (online) http://www.anneahira.com/sistem-pemerintahan-filipina.htm. Diakses pada : 9 Oktober 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar